Metro Lampung, (tribunterkini.id) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Metro, menghentikan sementara aktifitas pemasangan tiang internet yang telah berlangsung beberapa hari terakhir di perumnas JSP, Kelurahan Tejo Agung, kecamatan Metro Timur, kota Metro Senin kemarin, 16/1/2023.
Kepala Satpol PP Kota Metro, Jose Sarmento Piedade mengatakan, setelah Pihaknya mendapat informasi dari Media, terkait pemasangan tiang internet yang belum ada izin dari pamong setempat, pihaknya langsung turun kelapangan untuk mengecek kebenaran info tersebut.
“Setelah dilakukan pengecekan di lapangan, pihaknya menemukan fakta lainnya, dimana selain belum mendapatkan izin dari Pamong, pemasangan tiang tersebut juga terkesan asal-asalan, sehingga sangat membahayakan Warga sekitar jika tiang tersebut di terpa angin kencang,” ungkapnya, senin (16/01/2023).
Jose juga menyampaikan selain melakukan pengecekan di lapangan, Pihaknya juga, telah melakukan koordinasi dengan Dinas terkait seperti DPM-PTSP dan Dinas PUTR Kota Metro terkait izin dari perusahaan yang melakukan pemasangan tiang internet tersebut. Saya telah menghubungi DPM-PTSP terkait izin pemasangan tiang internet, namun Pihak DPMPTSP menyampaikan tidak pernah memberikan izin kepada perusahaan internet yang dimaksud,” ungkapnya.
Selanjutnya, Jose saat menghubungi dinas PUTR, kabid Bina Marga (Bm) Nurmanto membenarkan pada tahun 2022 ini, Pihaknya telah mengeluarkan rekomenfasi kepada salah satu perusahaan internet. Namun perusahaan tersebut bukanlah perusaahan yang sedang memasang tiang internet yang berlangsung di Perumnas JSP.
“Perusahaan internet yang memiliki rekom tersebut, sudah mengantongi izin dari pihak Pamong maupun Masyarakat tapi bukan perusahaan yang sedang memasang tiang internet di perumnas JSP,” ungkap Nurmanto.
Jose menambahkan bahwa penghentian pemasangan tiang internet tersebut, bukan salah satu upaya Pihaknya dalam menghalangi pihak investor untuk masuk ke Bumi sai wawai. Namun berdasarkan hasil investigasi di lapangan, pemasangan tiang tersebut sangat membahayakan Warga, karena hanya di timbun dengan tanah dan batu seadanya dan tidak dicor.
“Saya berharap perusahaan tersebut segera mengurus izin dan segera memperbaiki tiang-tiang yang telah terpasang tersebut, jika Pihak Investor mematuhi peraturan yang ada, saya yakin semua akan berjalan dengan lancar,” pungkas Kabid BM itu.
Krisna.










