Metro Lampung, (Tribunterkin.id) – Satres Narkoba Polres Metro, Polda Lampung, berhasil mengamankan seorang Perempuan di duga melakukan penyalahgunaan,dengan membawa Narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan Satres Narkoba Polres tersebut pada Hari Senin tanggal 16 Januari 2023 sekitar pukul 20.00 Wib, di Jalan Mayjend Ryacudu Kel. Metro Kec. Metro Pusat Kota Metro.
Diketahui Identitas Tersangka berinisial LA 22 (tahun) asal Perum Waway Blok B1 RT 001 RW 008 Desa Sukajaya Lempasing Kec. Teluk Pandan Kab. Pesawaran, propinsi Lampung.
Kasat Narkoba Polres Metro IPTU AE. Siregar mengatakan bahwa kronologi penangkapan sekitar pukul 20.00 WIB.
“Terduga pelaku yang saat itu terlihat baru turun dari sebuah kendaraan R2 berada di Samber Park di Jl. Mayjend Ryacudu Kel. Metro Kec. Metro Pusat Kota Metro, Perempuan tersebut terlihat mencurigakan, saat di lakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan sekitar tempat terlapor, di temukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Plastik klip bening ukuran kecil berisikan butiran kristal yang di duga Narkotika jenis sabu seberat 0,25 gram, terletak di dalam sebuah bungkus Rokok merk Sampurna warna putih di Saku celana,” ucap Kasat itu.
Selanjutnya terhadap tersangka berikut barang bukti di amankan di Sat Res Narkoba Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka telah melanggar Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan Narkoba, terancam 7 tahun penjara atau seumur hidup.
(Krisna).