Metro Lampung (tribuntrkini.id)- Polres Metro, Polda Lampung merilis keberhasilannya menangkap Pelaku pencurian kendaraan bermotor Rabu, (18/1/2023).
Satreskrim Polres Metro, Polda Lampung berhasil mengamankan Terduga Budi (52) Warga Batanghari Ogan, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Budi ditangkap setelah Rekannya Nopian Rivaldo (38) terlebih dahulu diamankan oleh Jajarannya.
“Jadi setelah ditangkap NR, Anggota Kita melakukan pengembangan dan akhirnya Tekab 308, Satreskrim Polres Metro berhasil menangkap B di rumahnya dini hari tadi,” terangnya saat Konferensi Pers di Lobi Satreskrim Polres Metro, Polda Lampung pada Rabu (18/1/2023).
Maryadi menjelaskan, bahwa kejadian bermula ketika Korban sedang berada di rumah Temannya.
“Pelaku bonceng tiga dan Mereka menggunakan metode hunting untuk berburu Korbannya,” ungkap Kompol. Maryadi.
Mendapati motor Honda Beat nopol BE 2275 IM sedang terparkir dengan kunci yang masih tergantung, maka ketiganya berinisitif melakukan aksinya. Akan tetapi, apes bagi Para Pelaku, karena diketahui oleh Korban. Saat itu juga Korban melapor ke Polisi dan bersama Warga dilakukan pengejaran.
“Sial bagi Pelaku, salah satu dari Pencuri terjatuh dan berhasil Kita amankan. Setelah diselidiki Kami berhasil menangkap satu pelaku lagi”, sementara satu Otak Pelaku bernama Asril masih buron dan masuk daftar pencarian Orang atau DPO.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan ialah satu unit motor Honda Beat yang berusaha diambil pencuri beserta satu kunci leter T.
Kini, satu pelaku bernama Asril menjadi target operasi atau buronan polisi.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan ancaman paling lama sembilan tahun penjara, pungkas Kompol Maryadi.
(Krisna).