Metro Lampung ,(Tribun terkini.id) – Satserse Narkoba Polres Metro Polda Lampung berhasil mengamankan tiga Anggota Komunitas Punk. Ketiganya ditangkap lantaran diduga terlibat peredaran ganja, tembakau gorila dan sejumlah jenis obat-obatan terlarang lainnya.
Ketiga Tersangka berinisial IIM (22) Warga Jalan Gelatik RT 009 RW 003 Kelurahan Purwoasri, Kecamatan Metro Utara Kota. IIM diduga berperan sebagai pengedar ganja dan tembakau gorila di Kota pendidikan ini.
Anggota komunitas Punk selanjutnya yang diamankan ialah berinisial AM (31) Warga Jalan Kunang RT 023 RW 005 Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat. Yang bersangkutan diduga berperan sebagai pengedar Tembakau gorila dan obat-obatan terlarang jenis Hexymer.
Tersangka terakhir yang ditangkap adalah RDP (28) Warga Desa Panca Mulya RT 003 RW 002 Desa Panca Mulya Kecamatan Banjar Mulya, Kabupaten Tulang Bawang. RDP diduga berperan sebagai pengedar obat-obatan terlarang jenis Riklona dan Aprazolam.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Narkoba IPTU AE Siregar menjelaskan bahwa ketiga Terduga Pengendar ganja, sinte dan obat-obatan terlarang tersebut ditangkap di dua tempat berbeda di Metro.
“Kami berhasil mengamankan tersangka IIM di Jalan Srigala Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2023 sekitar jam 22.00 WIB. Kemudian, dimalam yang sama dua Tersangka lainnya berinisial AM dan RDP, Kita amankan di Lapangan Samber, Jalan Mayjend Ryacudu, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat pada pukul 22.30 WIB,” ungkap Kasat itu kepada media Jum’at (20/1/2023).
Kasat juga membeberkan peran para Wartawan yang merupakan Anggota komunitas Punk tersebut. Ketiganya merupakan pengedar dan pengguna aktif sejumlah jenis Narkoba dan obat-obatan terlarang.
“Ketiganya merupakan Anggota komunitas Anak Punk di Metro, IIM alias Bendol ini perannya sebagai perantara jual beli Hexymer sekaligus pemakai Sinte, sementara AM merupakan bandar Hexymer dan Pemilik ganja sintetis. Yang terakhir RDP, merupakan pemilik sekaligus pengguna aktif Riklona dan Aprazolam,” ungkap IPTU AE Siregar.
Saat di interogasi Polisi ketiganya mengaku mendapatkan barang haram tersebut secara online lewat akun Instagram. Selain itu, ada pula yang membeli secara langsung kepada seorang Bandar berinisial R yang kini masuk DPO Satnarkoba Polres Metro.
“Terkait Narkoba jenis sinte, Mereka beli dengan cara pesan online lewat akun Instagram dan obat-obatannya Mereka beli dari seorang Bandar berinisial R yang saat ini jadi buronan kami. Narkoba dan obat-obatan itu mereka pakai sendiri dan ada juga yang dijual kepada kalangan anggota komunitas Mereka sendiri” terang Kasat.
IPTU AE Siregar menegaskan bahwa ketiga Anggota komunitas Punk yang ditangkap itu bekerja sebagai juru parkir di Samber Park. Hingga kini Polisi masih melakukan penyelidikan dan perburuan terkait dengan keterlibatan sejumlah Orang lainnya.
“Mereka diketahui Juru parkir di Samber, maka kita masih melakukan proses lidik terkait ada atau tidaknya keterlibatan sejumlah Pihak lain”, tandasnya.
Diketahui, saat dilakukan penangkapan terhadap IIM, Polisi langsung melakukan penggeledahan di kediamannya.
Hasilnya, Polisi menemukan barang bukti berupa dua paket tembakau gorila atau sinte yang tersimpan dalam kotak rokok merk gudang garam. Selain itu, Polisi juga mendapati tiga paket ganja kering beserta biji – bijiannya yang tersimpan di dalam plastik klip bening dalam kotak warna hitam.
Kemudian Polisi melakukan pengembangan dan mengamankan AM di lapangan Samber. Dari tangan tersangka, Polisi mendapati Tembakau Gorilla seberat 0.33 gram, 137 butir obat-obatan merk Hexymer dan 100 tablet merk Hexymer.
Ditempat yang sama, Polisi mengamankan RDP. Dari tangan tersangka, Petugas mendapati barang bukti 50 butir obat-obatan terlarang merk Riklona dan 50 butir Aprazolam.
Kini ketiganya berikut barang bukti diamankan di Mapolres Metro. Mereka terancam UU No 36 Tahun 2009 Pasal 197 dan 196. Yang mana dalam pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 1 miliar.
(Krisna).