Lampung Timur,(Tribun Terkini.id) – Pasalnya Menurut Tapsir Tokoh Masyarakat desa Girikelopomulyo kecamatan Sekampung Lampung timur, Para Penggugat Tidak Memenuhi syarat karna tidak bisa menunjukkan Bukti Surat Kepemilikan pada lahan Kurang lebih delapan Hektar tanah sawah gambut,atau sawah tadah hujan tersebut.Hal yang serupa pernah terjadi sebelumnya Penggugat tidak bisa menunjukkan Bukti surat Menyurat Sebagai Pemilik itu pada tahun 1957,di karena lahan tersebut bukan milik warga atau pribadi melainkan milik desa,Jadi tidak bisa di buatkan surat menyurat atas nama pribadi,ahirnya di karnakan tidak ada bukti kepemilikan pada para penggugat pada waktu itu lahan tersebut di menangkan oleh desa atau di kembalikan pada desa girikelopomulyo/hal ini terjadi sebelum pemekara Lampung timur.
Menurutnya, sesuai dengan keterangan Kepala Desa,bahwa dari Lurah pertama saja tidak berani membuat surat menyurat mengatasnamakan milik pribadi, jadi sangat jelas jika tanah lahan pertanian tersebut yang di gugat itu adalah milik Desa girikelopomulyo.
Selain itu juga Tafsir menjelaskan lokasi lahan tersebut berada di Desa girikopomulyo (Bedeng 57) Kecamatan Sekampung.Seperti diketahuinya lahan tersebut milik dua desa, yaitu desa 54 dan 57 kecamatan sekampung Lampung timur,Dirinya tahu pasti bahwa saat itu,Warga yang garap lahan tersebut masih menggunakan alat sederhana.
Menurutnya 40 orang penggugat itu tidak ada dasar ingin memiliki secara pribadi, karna pada waktu sidang tidak bisa menunjukkan surat menyurat sebagai bukti kepemilikan lahan tersebut kepada Jaksa,berikut penjelasan nya.
Terpisah dari salah satu pengugat pada tanah lahan milik desa Girikelopomulyo kecamatan sekampung kabupaten Lampung Timur/Paimin warga RT 14 RW 07 desa Girikelopomulyo Kecamatan Sekampung Lampung timur,dirinya mengatakan jika Penggugat itu sejumlah 40 orang termasuk dirinya, dan juga sebagai penggarap tanah peladangan tersebut,dirinya juga menegaskan jika lahan itu bukan tanah milik desa melainkan milik warga dengan alasan karena kami sudah dari dulu menggarap tanah peladangan sawah tadah hujan itu sejak jaman kolonialisasi/ungkap Paimin/pada hari Senin (20/03/2023) di kediamannya.
“Lokasi tanah desa tersebut terletak didusun 05 desa Setempat dengan luas tanah kurang lebih 8 hektar yang di garap oleh 40 orang warga masyarakat sebagai pengugat Jelas” Paimin.
Terpisah kepala desa Girikelopomulyo Purnawirawan dengan Sapaan akrab (wawan) di kediaman nya,bersama aji Wibowo selaku sekretaris desa senada jika tanah desa sudah masuk di keterangan tanah desa,dan mengakui jika ada gugatan warga pada bulan Oktober 2022, ada 40 orang warga yang menggugat tanah desa tersebut setelah terdampak bendungan marga tiga Lampung timur, para pengugat mengklaim jika lahan tersebut milik 40 orang warga setempat,namun gugatan di tolak oleh Pengadilan Negri Sukadana Lampung timur itu pada 16 februari 2023 karna tidak bisa menunjukkan bukti surat menyurat bahwa lahan tersebut milik penggugat.
kemudian warga sebagai penggugat mengadakan upaya banding terhadap 7 orang prangkat desa dengan atas nama personal dan bersama kantor (Badan Pertanahan Nasional) BPN lampung timur juga ikut tergugat jelas Wawan Sebagai kepala desa.
(Red).