Metro Lampung (Tribun terkini.id) – Masyarakat Kota Metro kini harus bersiap segala sesuatunya dalam menyambut pemberlakuan tilang manual yang kembali diterapkan oleh Polisi saat berkendara di jalan raya. Sebab Satlantas Polres Metro bakal kembali menggelar razia disejumlah ruas jalan protokol mulai 11 Mei 2023 hari ini.
Hal tersebut dikatakan Kasat Lantas Polres Metro, AKP Rezki Parsinovandi, Dirinya mengatakan bahwa pelaksanaan razia kendaraan dilakukan sebagai upaya meminimalisir angka kecelakaan lalulintas.
“Rencananya hari ini Kita akan memulai melaksanakan tilang manual untuk mengantisipasi kelalaian Pengendara dalam melengkapi kebutuhan saat berkendara di jalan raya, juga guna meminimalisir kejadian lakalantas ataupun Korban jiwa akibat kecelakaan,” katanya kepada kepada Wartawan, Rabu (10/5/2023) kemarin.
Kasat mengaku, sebelum merencanakan gelaran razia pihaknya telah intens melakukan sosialisasi diberbagai platform Media sosial hingga Media Massa.
“Jadi ada 12 sasaran dalam pelaksanaannya besok. Jadi sosialisasi sudah kita lakukan sejak 5 hari terakhir ini, kita juga sudah sosialisasikan melalui Media agar Masyarakat patuh dalam berlalu lintas” ucapnya.
Selain itu, pelaksanaan razia kendaraan yang akan dilakukan tersebut juga sebagai upaya penertiban, lantaran Kota Metro belum memiliki fasilitas Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
“Karena belum adanya ETLE di Wilayah Kita, jadi Kita tetap bisa melaksanakan tilang tilang manual. Jadi hari ini bentuknya itu kita mulai seperti razia, operasi kepolisian” ungkapnya.
Terdapat dua titik pada empat ruas jalan di Metro yang menjadi sasaran operasi Kepolisian. Lokasi-lokasi yang dipilih tersebut dinilai paling tinggi angka pelanggaran lalulintasnya.
“Sementara ada dua titik ruas jalan rawan pelanggaran lalu lintas yaitu di Jalan AH Nasution menuju Jalan Jenderal Sudirman dan di wilayah Simpang kampus Jalan Ahmad Yani hingga Jalan Ki Hajar Dewantara,” Kasat itu.
Masyarakat pengendara yang terjaring razia serta terbukti melakukan pelanggaran bakal mendapatkan sanksi tilang ditempat.
“Mulai hari ini Kita sudah bisa melaksanakan tilang manual, Jadi kita himbau kepada Masyarakat agar tidak terkena razia, karena begitu kita tilang Masyarakat bisa langsung membayarkan Briva dan mengikuti sidang. Kami juga mengimbau agar masyarakat dapat mematuhi peraturan dan rambu-rambu lalu lintas,” tandasnya.
Diketahui, 12 poin sasaran tilang manual ialah :
1. Berkendara Dibawah Umur
2. Berboncengan Lebih Dari Satu Orang
3. Menggunakan Ponsel Saat Berkendara
4, Menerobos Lampu Merah
5. Tidak Menggunakan Helm Sni
6. Melawan Arus
7. Melampaui Batas Kecepatan
8. Berkendara Dibawah Pengaruh Alkohol
9. Ranmor Tidak Sesuai Dengan Spektek (Spion, Knalpot, Lampu Utama, Rem, Lampu Petunjuk Arah)
10. Menggunakan Ranmor Tidak Sesuai Dengan Peruntukannya
11. Ranmor Over Load Dan Over Dimension
12. Ranmor Tanpa NRKB Atau NRKB Palsu.
(Krisna).