Lampung Timur ,(Tribun Terkini.id)-Sebuah Eksavator melakukan aktivitas di kawasan hutan lindung register 38 Gunung Balak, tepatnya di Desa Sidorejo Kec Sekampung Udik Lampung Timur.

Dari pantauan media Eksavator telah melakukan aktivitas pelebaran jalan di kawasan hutan lindung tersebut lebih dari 10 hari.

Ida Bagus Kaur Bagian perencanaan, saat dimintai keterangan mengatakan, aktivitas alat berat tersebut atas perintah Kepala Desa Sidorejo Pujiono .

“Semua perintah Kepala Desa, pak Pujiono” kata Bagus

Menurut Bagus alat berat itu untuk membuat pelebaran jalan,dengan sepanjang sekitar 4500 M.”Panjangnya 4500 dan lebar 8 meter” imbuhnya.

Bagus mengakui bahwa lokasi aktivitas pengerjaan tersebut berada di kawasan hutan lindung register 38 Gunung Balak.

Sekertaris Desa (Sekdes) Suparman juga membenarkan aktivitas pembuatan jalan di Kawasan Register 38 Gunung Balak,

Bahkan, kata Suparman untuk pengerjaan tersebut menggunakan Dana Desa (DD) sebesar 240 juta.

Menurutnya seluruh pekerjaan itu diperintah dan tanggung jawab kepala Desa Pujiono”Saya hanya bagian adminitrasi dan pelaksana, untuk izin kepada Polhut, polisi, camat dll semua kepala Desa” ungkap Suparman.

Salahsatu petugas KPH Gunung Balak Miswantori mengaku tidak memberikan izin terhadap aktivitas di kawasan hutan lindung register 38.

“Kalau izin saya rasa nggak mungkin siapa yang mau mengizinkan selain izin dari KLHK persetujuan penggunaan kawasan hutan negara” katanya melalui pesan WhatsApp.

Miswantori akan berkoordinasi dengan Kepala Unit terkait penindakan bagi pihak pihak yang melakukan aktivitas ilegal di kawasan hutan lindung.

(Dik).