Lampung Timur,(tribun terkini.id) – Camat Sekampung Udik, Kab Lampung Timur Ternyata Baru mendapatkan informasi adanya pekerjaan di kawasan hutan lindung Register 38 Gunung Balak (Desa Sidorejo) menggunakan alat berat jenis eksavator.

Hal ini terungkap saat awak media meminta keterangan, Camat Sekampung Udik Dwi Giarti mengatakan akan melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada Kepala Desa (Kades) dan pihak kehutanan.

“Akan kita konfirmasi dulu kades dan kph gunung balak terkait ada nya pekerja itu”
Ungkap Camat Sekampung Udik melalui pesan WhatsApp, Sabtu 18/6/23.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa (Kades) Sidorejo, kec Sekampung Udik, Kab, Lampung Timur, menggunakan ekskavator untuk merusak kawasan hutan lindung register 38 Gunung Balak dengan dalih untuk membuat jalan dan parit.

Mirisnya, dalam kegiatan itu diakui oleh salah satu perangkat menggunakan anggaran dana desa (DD)

Pantauan awak media ekskavator melakukan aktivitasnya sejak 30 Mei 2023 yang lalu.

Sekretaris Desa (sekdes) Sidorejo Suparman membenarkan adanya kegiatan pembangunan jalan sepanjang 4500 meter beserta siring yang berlokasi di kawasan hutan lindung register 38 gunung Balak.

Menurut Suparman untuk pengerjaan yang menggunakan excavator tersebut digelontorkan dana sebesar 240 juta yang diambil dari dana desa (DD) tahun anggaran 2023.

Menurutnya seluruh pekerjaan itu diperintah dan tanggung jawab kepala Desa Pujiono. Sedangkan izin kepada Polisi kehutanan ,Polsek, Camat dan pihak terkait diurus kepala Desa.

“Saya hanya bagian adminitrasi dan pelaksana, untuk izin semua kepala Desa” ungkap Suparman kepada media.

(Dky/Tim).