LAMPUNG TIMUR, (tribun terkini.id)- Menindak lanjuti laporan masyarakat melalui Gerakan Cinta (GENTA) Lampung Timur Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KK RI) telah dan sedang menunggu klarifikasi dari Kejaksaan Tinggi (Kekati) Lampung.

Setidaknya begitu bunyi surat jawaban dari KK RI kepada Genta Lampung Timur jumat 23/06/23.
Surat tersebut menindak lanjuti laporan Genta beberapa waktu lalu, terkait dugaan pelanggaran kinerja dari para APH Lampung melalui Kejati.

Dimana laporan pengaduan masyarakat atas bobroknya proyek pembangunan puluhan milyar yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2021 silam, tidak berkelanjutan alias “masuk angin” sementara masyarakat berharap banyak agar ada tindakan dari para penegak Hukum Lampung. Pasalnya, proyek puluhan milyar tersebut, sejak selesai pengerjaan, hingga saat ini tetap dalam kondisi darurat.

Karenanya, masyarakat menyampaikan laporan pengaduan kepada Kejaksaan Agung RI, berbagai alasan, laporan tersebut di limpahkan kepada Kejati Lampung. Ironis, sejak awal tahun 2022 hingga saat ini APH Kejati Lampung tidak banyak berbuat.

,”Kita heran juga dengan Kejati Lampung ini, banyak cara kami untuk mendorong agar di tindak lanjuti, baik dengan koordinasi hingga melakukan aksi demo, tapi tetap diam, ada apa dengan Kejati ini, makanya kami mengirimkan laporan kepada KK RI agar Kejati Lampung di evaluasi,” biar masyarakat ini jelas, apa persoalannya,” ujar Ketua GENTA Lampung Timur.

Menyikapi surat pemberitahuan perkembangan tindak lanjut laporan masyarakat Lampung Timur, Fauzi Ahmad Ketua GENTA kembali mendapat angin segar.
Menurutnya sampai saat ini Genta yakin akan kinerja KK RI.
,”Tentu kami masyarakat ini berharap ada ending yang berarti hasil evaluasi atau pemeriksaan Tim KK RI kepada Kejati Lampung,” tambah Fauzi Ahmad.

Di ketahui dari berbagai pemberitaan media, baik cetak maupun online, Rabu 21/06/23 yang lalu, KK RI telah datang dan mengunjungi Kejati Lampung, masyarakat Lampung Timur berharap kehadiran KK RI tersebut melaksanakan tugasnya untuk menindak para Jaksa-jaksa nakal, bahkan melakukan evaluasi kinerja para penegak hukum di Provinsi Lampung.

(fir/red).