LAMPUNG TIMUR,(Tribun terkini.id)-Mobil Toyota Rush yang menggunakan Plat Bodong dipergunakan oleh Arif Fahrudin Bendahara PWI Lampung Timur diduga disalah gunakan untuk kepentingan pribadi, kendaraan tersebut adalah kendaraan dinas plat merah milik pemerintah daerah (pemda) lamtim, senin (11/09/2023).
“Terkait plat hitam, saya sudah ditegur kasat lantas dan meminta fahri (bendahara pwi lamtim) untuk menggunakan plat asli, dan saya selaku ketua pwi lamtim sudah menyampaikan kepada fahri untuk mengganti plat asli. Saya tanggung jawab,” kata muklis ketua PWI Lamtim di group Whatsapp.
“Terkait mobil dinas itu pinjam pakai dari pemda dengan surat resmi dan di acc dengan sarat bendahara yang pakai dalam hal ini fahri. Dan saya sudah laporkan kepada Ketua PWI Lampung Bpk Hi. Wirahadikusumah. Alhamdulillah beliau apresiasi,” tambah Muklis.
Arif Fahrudin mengucapkan terimakasih atas penjelasan ketua PWI Lamtim di Group whatsapp. “Terima kasih ketua atas pencerahannya. Sehingga malam yang gelap menjadi terang,” kata fahri di iringi motion tertawa.
Kendaraan dinas, baik mobil dan motor dengan pelat nomor merah pada dasarnya hanya bisa dipakai untuk kebutuhan dinas, bukan kepentingan pribadi. Sesuai dalam peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS, sudah ditetapkan kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara.
Aturannya, kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi. Pengunaannya pun dibatasi pada hari kerja kantor. Sesuai Keppres No 68 Tahun 1995, hari kerja yang dimaksud yaitu Senin-Kamis dari jam 07.30-16.00 dan ASN/Pejabat wajib menggunakan seragam.
(Dk).