METRO // tribunterkini.id

Ketua DPC Gerindra Kota Metro Darsono mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi pengangkatan honorer di lingkungan Pemerintah Kota Metro.

Disini ada indikasi penyimpangan mengarah pada penggunaan anggaran sebesar Rp 52 Milyar dari APBD Kota Metro yang mencapai Rp 1,008 Triliun untuk membayar sekitar 3.400 tenaga honorer di lingkup Pemkot Metro.

Surat terbuka yang di buat anggota DPRD Kota Metro dari Partai Gerindra ini melalui media sosial Facebook pada tanggal 10 Juli 2025 yang di tujukan kepada Presiden RI, Ketua DPR RI, Ketua KPK RI, Kapolri, Jaksa Agung RI, Gubernur Lampung, Ketua DPRD Provinsi Lampung , Kapolda Lampung, Kejati Lampung, Walikota Metro, Kapolres Metro dan Kajari Metro.

Adapun isi surat terbuka tersebut Sudarsono mengungkapkan berdasarkan inpres No.1 Tahun 2025 dan UU No 20 Tahun 2023, dan undang undang lainnya yang dilanggar mengakibatkan Kota Metro tidak bisa membangun daerah karena dugaan Rp 52 milyar habis untuk membayar 3.400 tenaga honorer (THL) yang rekuitmennya yang tidak transparan karena Kota Metro hanya berpenduduk 180.000 orang wilayah sempit APBD hanya 1,008 Triliun.

Menurut pemantauannya telah terjadi adanya dugaan tindak pidana korupsi dan lainnya karena orang dan tempat kerja para THL tidak jelas.”Kami sudah mencoba melakukan upaya melalui jalur kewenangan DPRD tetapi tidak ada tanggapan dan ditutupi karena ada dugaan kawan – kawan terlibat dan ada backing bahkan tahun 2025 mengangkat ratusan THL dengan minute palsu alasan perpanjangan padahal baru di SK kan,”tulis Darsono di Akun Facebook pribadinya.

Ia juga menyampaikan bahwa sudah mencurigai proses penganggarannya tertutup hasil konspirasi berjamaah karena di duga ada pungutan total puluhan milyar. “Untuk mengindari kebangkrutan Kota Metro, kerugian negara yang lebih besar, fitnah serta politik kambing hitam maka berdasarkan pertemuan kami dengan Kasub Direktorat Pengelolaan Keuangan Daerah Kemendagri mohon kiranya untuk di lakukan tindakan hukum yang berlaku,”ujar Darsono.

Hingga berita ini diturunkan pihak BKPSDM Kota Metro belum bisa memberikan klarifikasi atas surat terbuka dari politisi Gerindra Sudarsono tersebut.

(Red).