Metro Lampung ,(tribunterkini.id) – Satuan Resnarkoba Polres Metro Polda Lampung menangkap seorang Remaja penyalahguna narkotika jenis Sabu-Sabu yang berinisial BP (19th), Tersangka merupakan Warga LK V RT/RW 021/010 Desa Trimurjo Kec.Trimurjo Kab.Lampung Tengah pada hari Rabu Tanggal 10 Mei 2023 sekitar pukul 22.30 WIB di Jl. LetJend Amir Machmud Kel.Ganjar Agung Kec Metro Barat Kota Metro.

Kasat Res Narkoba Polres Metro IPTU A.E Siregar S.Sos mewakili Kapolres Metro menjelaskan, bahwa Pihaknya menerima informasi bahwa ada seseorang Remaja yang diduga membawa narkotika jenis sabu-sabu di Jl. Let. Jend Amir Machmud Kel.Ganjar Agung Kec Metro Barat Kota Metro.

Mendapati informasi tersebut tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Metro bergerak cepat menuju lokasi, benar saja ketika sampai di lokasi Tim Opsnal bertemu dengan Tersangka BP, saat dilakukan penggeledahan badan, pakaian, dan sekitar tersangka, ditemukan 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Metro Polda Lampung AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.IK, M.IK melalui Kasat Narkoba Polres Metro IPTU A.E Siregar S.Sos membenarkan bahwa Anggotanya telah mengaman TSK tersebut.

“Pada hari Rabu Tanggal 10 Mei 2023 sekitar pukul 22.30 wib di Jl. Let. Jend Amir Machmud Kel.Ganjar Agung Kec Metro Barat Kota Metro, Kami telah mengamankan seorang Remaja berinisial BP, TSK ini merupakan Warga LK V RTRW 021/010 Desa Trimurjo Kec.Trimurjo Kab.Lampung Tengah, BP diamankan Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Metro karena tertangkap tangan menyimpan/memiliki barang berupa 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu.” pungkasnya.

Saat ini Tersangka BP berikut barang buktinya telah di Mapolres Metro, guna dilakukan proses penyidikan, untuk itu Kasat itu mengatakan bahwa untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, TSK BP akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(Krisna).