DaerahHukum & KriminalLampungLampung TimurPolri

Diduga Melakukan Penambangan Ilegal, PT.Sarana Global Quarry Dilaporkan ke Polda Lampung, Terancam Pidana

×

Diduga Melakukan Penambangan Ilegal, PT.Sarana Global Quarry Dilaporkan ke Polda Lampung, Terancam Pidana

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG TIMUR // TRIBUNTERKINI.ID

Aktivitas Tambang Batu yang dilakukan oleh PT.Sarana Global Quarry di Desa Banjar Agung, Kec.Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur dilaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung dan Polda Lampung, Rabu (26/11/2025).

Usai menyampaikan Laporan ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung dan Polda Lampung, Maradoni menyampaikan, bahwa sebelum kami melaporkan aktivitas PT.Sarana Global Quarry tersebut saya bersama Tim telah terlebih dahulu melakukan investigasi dilokasi penambangan yang di lakukan oleh PT.Sarana Global Quarry di Desa Banjar Agung, Kec.Sekampung Udik Lampung Timur dan kemudian kordinasi dengan dinas terkait untuk memastikan apakah aktivitas yang dilakukan PT.Sarana Global Quarry Legal atau tidak.
Namun setelah kita mengetahui lewat keterangan dari dinas terkait bahwa penambangan batu yang dilakukan PT.Sarana Global Quarry tersebut diduga masih Ilegal maka kami langsung membuat surat laporan ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung dan Polda Lampung.

Disaat kami menyampaikan laporan ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung, kami juga mendapat keterangan dari Bu Evi Rianti Bidang Penaatan dan Penataan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung bahwa PT.Sarana Global Quarry tersebut memang belum ada izin.
Maka pihak DLH Provinsi Lampung juga berjanji akan menindaklanjuti Laporan kami tersebut secepatnya,” ungkap Maradoni.

Lebih lanjut Maradoni menyampaikan, tambang batu yang dilakukan oleh PT.Sarana Global Quarry di Desa Banjar Agung, Kec.Sekampung Udik ini sudah resmi kita laporkan tadi, baik ke DLH provinsi Lampung maupun ke Polda Lampung.

Karena kita sudah resmi melaporkan, maka kita meminta agar Pemerintah Daerah Provinsi Lampung melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Polda Lampung untuk dapat segera memproses laporan kami tersebut.

Kita meminta pelaku yang terlibat dalam penambangan tersebut dapat ditindak tegas.
Kegiatan penambangan ilegal ini tidak boleh dibiarkan, kegiatan ini bisa menimbulkan kerugian besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan bisa merusak lingkungan.
Para pelaku tersebut jelas telah melanggar hukum sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dimana UU Nomor 3 Tahun 2020, Pasal 158, menyatakan bahwa setiap pihak yang melakukan usaha penambangan tanpa izin berhak dikenakan pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar. Pasal 160 juga mengatur bahwa pihak yang memiliki IUP atau IUPK pada tahap eksplorasi namun melakukan kegiatan operasi produksi juga dapat dikenakan hukuman yang sama,” ungkapnya.

(Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *