Metro Lampung ,(Tribun terkini.id)-Satres Narkoba Polres Metro Polda Lampung, saat ini sedang gencar gencarnya melakukan pemberantasan terhadap penyalahguna Narkoba, hasilnya seorang Pemuda didapati terbukti memakai Narkoba jenis sabu saat sedang karaokean di salah satu tempat hiburan di Bumi Say WAWAI, Kamis malam, (2/2/2023).
Kronologi penangkapan berawal dari hasil penyelidikan oleh Sat Narkoba Polres Metro Polda Lampung terhadap Terduga seorang yang sedang berada di salah satu tempat karaoke di Kota pendidikan.
Selanjutnya Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Metro segera menuju lokasi karaoke tersebut, ketika di lakukan pemeriksaan didapati Terduga Pelaku sedang karaoke di salah satu ruangan, saat itu juga Petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian Terduga, ditemukan 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisi butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu seberat 0.16 gram. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap ruangan sekitar pelaku dan di dapati seperangkat alat hisap sabu (bong) di TKP.
Mewakili Kapolres Metro, Kasat Res Narkoba Polres Metro IPTU A.E. Siregar menerangkan bahwa saat di interograsi terhadap tersangka, Dia mengaku baru selesai merakit bong dan akan mengkonsumsi sabu, lalu datang polisi melakukan penggerebekan.
“Atas pengakuan Tersangka tersebut, saat ini Pelaku berikut barang bukti 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisi butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu seberat 0.16 gram dan seperangkat alat hisap sabu (bong) telah Kita amankan di Polres Metro, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”, pungkas Kasat AE Siregar.
(Krisna).